LAMPUNG77.com – Objek wisata Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditutup sementara.
Penutupan sementara aktivitas wisata tersebut disampaikan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) melalui Surat Edaran Nomor SE 105/T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Balai TNWK, MDH Zaidi.
“Dalam rangka menyikapi atensi masyarakat dan keterbatasan SDM dalam penanganan dan penaggulangan konflik gajah liar, Balai Taman Nasional Way Kambas akan melakukan penutupan sementara objek wisata alam di Taman Nasional Way Kambas Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, kecuali untuk kegiatan penelitian, magang, dan pendidikan,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran Balai TNWK itu.
Baca Juga:
Ribuan Warga Lampung Timur Geruduk TNWK Buntut Konflik Gajah dan Manusia
“(Penutupan sementara objek wisata Taman Nasional Way Kambas) mulai Jumat 16 Januari 2026 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” lanjut keterangan tersebut.
Penutupan sementara aktivitas wisata di Taman Nasional Way Kambas ini disebut dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Kemudian, ada pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Lalu, Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 5 Tahun 2025, serta ada beberapa aturan lain yang menjadi dasar keputusan tersebut.
(And/Yar/P1)



