LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan uang total senilai Rp 11,14 miliar dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 tahun Anggaran 2017-2019.
Teranyar, Kejati Lampung menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka berinisial TG alias TWT. Adapun uang yang dikembalikan sebesar Rp 7,4 miliar.
“Dengan penyerahan ini, total pengembalian (kerugian negara) oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp 7,42 miliar. Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp 11,14 miliar,” kata Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati, Aset Rp 38,5 Miliar Disita
“Seluruh dana pengembalian dari tersangka tersebut saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI),” lanjutnya.
Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia mengungkapkan Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi.
“Proses penyidikan juga masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
“Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Ungkap Kasus Korupsi Tol Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
(Yar/P1)