LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tol Lampung dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 66 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menyita uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyebutkan pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 s/d STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 47 Saksi yang berkaitan dengan Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, serta penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Ricky, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebutkan, bahwa pada Tahun 2017-2018, Divisi V PT. Waskita Karya Tbk (BUMN) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Menurutnya, sumber Pendanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Ia mengungkapkan bahwa nilai kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 1.253.922.600.000 dengan panjang jalan yang ditangani dalam Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Adalah 12 Km.
“Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ricky menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung itu diduga terdapat penyimpangan anggaran Pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
“Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Namun, pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ungkapnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 66.000.000.000.
“Dalam kurun waktu tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp.1.643.000.000,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Geledah Rumah Bupati Lampung Timur, Sita Mobil hingga Perhiasan
(Yar/P1)