LAMPUNG77.com – Istri mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Riana Sari, buka suara terkait penetapan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Riana Sari meyakini bahwa suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi dana PI tersebut.
“Saya hadir di sini bersama anak-anak, menantu, untuk memberikan dukungan kepada bapak. Karena saya sebagai istri dan anak-anak meyakini bahwa tidak ada se-rupiah pun yang masuk ke kantong bapak. Nanti di persidangan akan terbuka,” kata Riana, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Baca Juga: Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati, Aset Rp 38,5 Miliar Disita
“Dan untuk teman-teman media, itu framing Rp 270 miliar sekian itu dari mana? Boleh kalian membuat berita, tapi harus berimbang,” lanjutnya.
Riana Sari juga menuturkan agar penanganan dalam perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
Baca Juga: Soal Aset Rp 38,5 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Djunaidi: Aset Apa? Gak Ada!
“Dan kalau memang kita mau dengan cara benar-benar clear kasus LEB ini, usut penyertaan modal Rp 10 miliar, usut itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada pilih kasih karena semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dimata hukum,” ujarnya.
Terkait kondisi Arinal, Riana Sari menyebutkan bahwa suaminya dalam kondisi baik. Ia juga berpesan kepada sang suami agar harus sehat dan kuat.
“Bapak harus sehat, harus kuat. Jangan khawatirkan kami. Justru kami hadir di sini bersama anak-anak, menantu, karena kami tidak malu. Bapak tidak korupsi. Jadi kami tidak menundukkan kepala, kami menegakkan kepala kami. Sampai kapanpun akan saya bela karena keadilan harus ditegakkan. Kebenaran nanti akan menemukan jalannya,” pungkas Riana.
Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan koruspi dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD (Arinal Djunaidi), selaku mantan kepala daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyeidik melakukan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi pengeloaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17.286.000 dolar AS yang melibatkan saudara ARD,” kata Danang, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026) malam.
“Sehingga, tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” lanjut Danang.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati
(Yar/P1)




