LAMPUNG77.com – Kabid Otonomi Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Reza Fahlevi, mengatakan gaji penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Lampung Timur cair Minggu ini.
Menurutnya, gaji siltap perangkat desa tersebut meliputi kepala desa, sekretaris desa, kaur, kepala dusun, RT, serta para lembaga desa lainya.
Pencairan gaji itu adalah honor para perangkat desa di Triwulan 4 tahun 2024 lalu yang mengalami keterlambatan hingga tahun 2025 ini.
“Minggu ini 205 Rekening desa telah terima Gaji tersebut, sisanya 59 desa masih dalam proses,” kata Reza, saat dihubungi, Selasa (4/3/2025).
Ia mengatakan pembayaran gaji siltap itu masih diperuntukan penyelesaian tahun lalu lantaran memang dianggarkan sesuai Perbub pada tahun 2025. Sedangkan untuk pembayaran siltap di tahun 2025 juga akan diselesaikan setelah pembayaran tersebut selesai.
Reza mengatakan bahwa syarat-syarat pemerintahan desa bisa menerima gaji Siltap tersebut diantaranya diharuskan telah menyelesaikan pelunasan PBB tahun 2024.
“Selain telah melunasi Pajak, pemerintahan desa juga harus telah merampungkan laporan RAPB desanya” pungkas Reza.
Baca Juga: 6 Bulan Gaji Belum Dibayar, Perangkat Desa di Lampung Timur Demo
(And/P1)