LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) memastikan minyak goreng Minyakita tersedia di kios pangan yang tersebar di berbagai wilayah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga Minyakita di kios pangan ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Minyakita dengan harga tersebut dapat ditemukan di 31 kios pangan yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, melalui Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Ely Nuratni Sari, menyebutkan bahwa upaya tersebut didukung penuh oleh PT Lestari Jaya Indonesia Maju Lampung.
“Mendapatkan suport dari PT Lestari Jaya Indonesia Maju Lampung untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga Minyakita di tingkat pengecer sesuai HET,” kata Ely, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).
Ely menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan Kios Pangan Lampung yang merupakan binaan Dinas KPTPH. Para kios pangan ini bertugas untuk mendistribusikan Minyakita kepada masyarakat dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, sebanyak 640 dus Minyakita telah diambil dan akan dijual melalui kios pangan yang tersebar di seluruh 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Dengan langkah ini, diharapkan kebutuhan minyak goreng Minyakita di masyarakat dapat terjamin dan harga tetap stabil untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Lampung Naik
(Rls/Yar/P1)