Lampung77.com
Kamis, 30 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Pria Sodomi Bocah 5 Tahun di Pringsewu, Modus Beri Uang Rp 5.000

Lampung77
Jumat, 23 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Seorang pria sodomi bocah 5 tahun di Pringsewu

Pria yang diduga melakukan sodomi terhadap bocah 5 tahun di Pringsewu ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial AS (54), ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun di Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Banyumas, Pringsewu.

Menurut Iptu Irfan, kejadian asusila tersebut bermula saat korban yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) itu, dipanggil oleh pelaku ke rumahnya. Dengan modus iming-iming uang Rp 5.000, pelaku meminta korban untuk menuruti kemauannya.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Sang Ibu yang merasa curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang itu. Korban pun lantas bercerita apa yang terjadi, termasuk tindakan tak senonoh pelaku.

“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Irfan, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Iptu Irfan menjelaskan bahwa pelaku AS yang diketahui masih lajang dan berprofesi sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakan tak senonohnya itu dilatarbelakangi desakan hasrat biologis.

“Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya,” ungkap Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag PencabulanPria Sodomi Bocah di PringsewuPringsewuSodomi

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025

Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Kamis 30 Oktober 2025

Bhayangkara Presisi Lampung FC Jamu Persita di Pekan ke-11 Super League 2025/2026

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 30-31 Oktober 2025

Pemanfaatan Kekuatan Baja: Bagaimana LRPC Mendukung Perkembangan Infrastruktur Indonesia

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com