Lampung77.com
Kamis, 9 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Karyawati Koperasi di Lampung Gelapkan Uang Puluhan Juta

Lampung77
Minggu, 11 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang karyawati Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, menggelapkan uang puluhan juta dengan modus pura-pura dijambret.

Wanita berinisial MRA (33) itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi Kecamatan Kotagajah untuk keperluan pribadi.

Kapolres Lampung Tengah , Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, mengatakan uang yang digelapkan wanita asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, itu senilai Rp 20 juta.

MRA yang dikenal sebagai karyawan Branch Administrastor KSP Sehati makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, itupun telah ditetapkan tersangka pada Jumat (9/8/2024).

“Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, awalnya pada 22 Juli 2024 lalu, MRA mendapat uang Rp 20 juta dengan meminta kepada kasir koperasi. Saat itu, MRA beralasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Penyerahan uang tersebut kemudian menjadi sorotan kepala cabang KSP. Terlebih, setelah pihak koperasi tidak bisa menghubungi MRA dan keberadaannya tidak diketahui.

“Tak berselang lama, tersangka menelpon kepala cabang dan mengaku uang Rp 20 juta hilang karena dijambret di jalan,” ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kepala cabang KSP yang merasa curiga lalu menyelidiki dan akhirnya melaporkan MRA ke Polsek Punggur.

Menurut AKP Feriyantoni, setelah kasus itu ditangani Polisi, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penjambretan. Pihak kepolisian pun kemudian memanggil MRA.

“Kini MRA telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana. Ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: BRI Investigasi Dugaan Penipuan Pinjaman Bank di Bandar Lampung

(Yar/P1)

Tag Gelaokan Uang KoperasiKoperasiPenggelapanPenipuan

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Selasa, 30 September 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Gadungan Tipu Wanita di Lampung, Kuras Rekening dan Setubuhi Korban

Jumat, 25 Oktober 2024
Penipuan Online

Kronologi Tabungan Rp 298 Juta Pedagang di Lampung Raib Usai Ditelepon

Jumat, 18 Oktober 2024
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah

Selebgram Asal Lampung Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan-UU ITE

Rabu, 28 Agustus 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Tanpa Calvin Verdonk, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dini Hari Ini

Info Cuaca BMKG, 3 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Dilanda Banjir Rob-Angin Kencang, Kawasan Pesisir Pantai Lampung Timur Porak Poranda

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com