Lampung77.com
Sabtu, 4 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

2 Tahun Buron, Maling Motor di Lampung Timur Ditembak Polisi

Andono
Kamis, 1 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang maling motor di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditembak Polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap. Pelaku sebelumnya sempat buron selama sekitar 2 tahun.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan pelaku berinisial AA (36), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Menurutnya, petugas Kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan upaya perlawanan dari buronan kasus tindak pidana pencurian itu.

“Data pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, di rumah milik JN (32), warga Kecamatan Sekampung Udik,” kata Rihamuddin, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor merk Honda Beat dan 2 unit ponsel dari rumah korban yang saat kejadian sedang tertidur.

Kemudian, saat terbangun pada pagi harinya, korban mengetahui rumahnya dibobol maling hingga mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian dari Polsek Sekampung Udik yang melakukan proses penyelidikan kasus itu akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(And/P1)

Tag Lampung TimurMaling MotorMaling Motor di Lampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Pemalak yang Beraksi di Wisata Bendungan Lampung Timur Ditangkap Polisi

Senin, 30 Maret 2026
Meninggal dunia

4 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Lampung Timur

Jumat, 27 Maret 2026
Judi Sabung Ayam di Lampung Timur

Arena Judi Sabung Ayam di Lampung Timur Digerebek, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2026
Juara KDI 2026 Intan Putri

Juara KDI 2026 Intan Putri Terima Beasiswa dari Bupati Lampung Timur

Minggu, 22 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Kades di Lampung Timur Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel

Lampung-Banten Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, Unila Siapkan Venue!

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 3 April 2026

Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini, Buyback Ambruk!

Jadwal Siaran Langsung Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persija Jakarta di Super League

Liburan Long Weekend di Lembah Hijau Lampung: Harga Tiket, Aktivitas Wisata dan Rute

Info Cuaca BMKG, Hujan Lebat Berpotensi Guyur 10 Wilayah Lampung Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com