Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

2 Tahun Buron, Maling Motor di Lampung Timur Ditembak Polisi

Andono
Kamis, 1 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang maling motor di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditembak Polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap. Pelaku sebelumnya sempat buron selama sekitar 2 tahun.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan pelaku berinisial AA (36), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Menurutnya, petugas Kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan upaya perlawanan dari buronan kasus tindak pidana pencurian itu.

“Data pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, di rumah milik JN (32), warga Kecamatan Sekampung Udik,” kata Rihamuddin, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor merk Honda Beat dan 2 unit ponsel dari rumah korban yang saat kejadian sedang tertidur.

Kemudian, saat terbangun pada pagi harinya, korban mengetahui rumahnya dibobol maling hingga mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian dari Polsek Sekampung Udik yang melakukan proses penyelidikan kasus itu akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(And/P1)

Tag Lampung TimurMaling MotorMaling Motor di Lampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

Curanmor di Way Kanan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi di Way Kanan

Selasa, 5 Mei 2026
Denny Caknan tampil menghibur penonton di acara HUT Lampung Timur

Denny Caknan Hipnotis Ribuan Penonton di HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 26 April 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Oknum Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Modus Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur

Minggu, 19 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com