Lampung77.com
Minggu, 1 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

2 Tahun Buron, Maling Motor di Lampung Timur Ditembak Polisi

Andono
Kamis, 1 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang maling motor di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditembak Polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap. Pelaku sebelumnya sempat buron selama sekitar 2 tahun.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan pelaku berinisial AA (36), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Menurutnya, petugas Kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan upaya perlawanan dari buronan kasus tindak pidana pencurian itu.

“Data pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, di rumah milik JN (32), warga Kecamatan Sekampung Udik,” kata Rihamuddin, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor merk Honda Beat dan 2 unit ponsel dari rumah korban yang saat kejadian sedang tertidur.

Kemudian, saat terbangun pada pagi harinya, korban mengetahui rumahnya dibobol maling hingga mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian dari Polsek Sekampung Udik yang melakukan proses penyelidikan kasus itu akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(And/P1)

Tag Lampung TimurMaling MotorMaling Motor di Lampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

Nelayan Terjatuh dari Kapal di Kuala Penet Lampung Timur

Tim SAR Cari Nelayan Terjatuh dari Kapal di Kuala Penet Lampung Timur

Kamis, 29 Januari 2026
Warga Ngamuk di Lampung Timur

Geger, Warga Ngamuk Bawa Senjata Tajam dan Naik Atap Rumah di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026
HMNI Lampung Timur

Agustinus Trihandoko Nahkodai HMNI Lampung Timur, Dorong Digitalisasi Nelayan

Kamis, 22 Januari 2026
Gerakan Tanam Padi Serentak di Lampung Timur

Gerakan Tanam Padi Serentak di Lampung Timur Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Warga Jati Agung Lampung Selatan Tewas Tenggelam Saat Mancing

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Ada Long Weekend Lagi!

Transfer Brilian Bhayangkara Presisi Lampung FC, Pemain Anyar Membara!

Hasil Super League: Bhayangkara Presisi Lampung FC Libas Malut United 2-1

Susunan Pemain Malut United Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 31 Januari 2026

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com