LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 3 pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan usia 12 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Para pelaku yang telah diamankan tersebut yakni berinisal YR (19), SU (20), dan EA (19). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial AG saat ini masih diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di sebuah rumah di Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang. Tiga pelaku sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Umi mengungkapkan peristiwa asusila ini dialami korban berinisal SL (12), pada Kamis (16/5/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban awalnya dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka YR dan SU.
“Jadi korban ini diajak ke rumah tersangka YR yang merupakan pacarnya. Saat itu, korban dibujuk untuk main di rumahnya,” kata Umi.
Setibanya di rumah tersebut, pelaku lainnya AG dan EA sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, YR menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan badan.
Setelah YR melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku lainnya secara bergiliran turut menyetubuhi korban SL secara paksa. Alhasil, dalam perkara ini petugas menetapkan 4 tersangka.
“Persetubuhan dengan paksa secara bergantian oleh 4 tersangka ini dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada sekira pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB,” ungkap Umi.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka YR dan EA mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat itu, korban merasa takut sambil menunggu waktu yang tepat untuk bercerita kepada keluarga.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut Polres Tulang Bawang,” kata Umi.
Selain ketiga pelaku, Satreskrim Polres Tulang Bawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Umi menambahkan, para tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat(1),(2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Seorang Gadis Diperkosa Bergilir 4 Pria di Lampung Timur
(Yar/P1)