Lampung77.com
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Pacar, Pelajar SMA Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Lampung77
Selasa, 10 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.COM – Seorang pelajar SMA berinisial M (18), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA itu diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap atas dasar adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan ulah tidak senonoh pelaku terhadap anak perempuan mereka yang masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

Kapolsek menjelaskan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu (26/8/2023) lalu di rumah seorang teman pelaku di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu merayu korban yang merupakan pacarnya tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Modus pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” kata Kapolsek Sukoharjo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Kapolsek mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Pacaran 2 Tahun Putus, Pria di Lampung Sebar Foto dan Video Syur Sang Mantan

(Yar/P1)

Tag DisetubuhiPencabulanSetubuhiSetubuhi Pacar

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Pecah Rekor Tertinggi Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025

Siap-siap! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Berpeluang Semakin Mahal

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025, Makin Menggila!

Cuaca Lampung 15 Oktober 2025: Awas Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Harga Emas Tak Terbendung, Terbang Tinggi Lagi Hari Ini!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com