Lampung77.com
Senin, 27 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gegara Gaya Hidup, Ibu di Pringsewu Lampung Nekat Tipu Pedagang Belasan Juta

Lampung77
Kamis, 20 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

LAMPUNG77.COM – Gegara tuntutan gaya hidup, seorang ibu rumah tangga di Pringsewu, Lampung, nekat menipu sejumlah pedagang hingga belasan juta.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial JM alias Mila (43), seorang ibu rumah tangga asal Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, ini ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang pulang ke rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagelaran, pada Senin (17/7/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:
Tipu Puluhan Pedagang, Emak-emak di Pringsewu Ditangkap Polisi

Menurut Iptu Maulana, pelaku ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban yang mayoritas merupakan pedagang sembako.

Ia menjelaskan modus operandi pelaku adalah membeli barang seperti sembako dari calon korban yang awalnya dibayar secara tunai. Namun, setelah beberapa kali melakukan transaksi, pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang telah diambilnya.

Baca Juga:
Modus Pria Asal Natar Tipu Agen BRI Link di Pringsewu Rp 15 Juta, Sudah Ditransfer Kabur

“Salah satu korban dari kasus penipuan ini adalah Muhammad Nur Iqbal (27), seorang pedagang sembako asal Kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta,” kata Iptu Maulana, dalam keterangannya, Selasa (20/7/2023).

Iptu Maulana mengungkapkan pelaku juga ditengarai melakukan perbuatan serupa terhadap 5 korban lainnya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, dalam pemeriksaan polisi, JM alias Mila mengakui bahwa dirinya nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup yang dijalaninya dahulu. Dari hobinya bersenang-senang tersebut akhirnya ia pun meninggalkan banyak hutang.

“Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan, saya akhirnya menipu sana sini untuk membayar hutang,” ujar pelaku.

(Yar/P1)

Tag PenipuanPringsewu

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Ditangkap Polisi

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Selasa, 30 September 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Ditangkap Polisi

Polisi Gadungan Tipu Wanita di Lampung, Kuras Rekening dan Setubuhi Korban

Jumat, 25 Oktober 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Lampung pada 27-30 Oktober 2025

Pekerja Tewas Terlindas Alat Berat di Pabrik Lampung Tengah, Ini Kronologinya

Pencuri Kapal di Lampung Timur Ditangkap Usai 2 Jam Pengejaran di Laut

Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persijap: Kans The Guardians Jaga Momentum!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok Usai Pecah Rekor

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com