Lampung77.com
Senin, 27 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tega Banget, Pria di Pringsewu Aniaya Pacar hingga Pingsan

Lampung77
Sabtu, 18 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Penganiayaan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Imaga via Indozone)

LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Pringsewu aniaya pacar hingga pingsan. Pelaku berinisial TR (50), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan polisi. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan pelaku diamankan di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Feabo, TR ditangkap atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya bernama Suhartini (42), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Feabo menuturkan pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang hingga membuat sang pacar pingsan.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh korban. Sehingga, mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” ujar Feabo.

Adapun motif pelaku menganiaya pacarnya tersebut lantaran tersulut emosinya gegara ucapannya dibantah.

“korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” kata Feabo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun,” pungkas Feabo.

Baca Juga: Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat

(Yar/P1)

Tag Pria Aniaya PacarPringsewu

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Penganiayaan

Pria Bacok Pacar di Lampung Timur Gara-gara Diputusin

Kamis, 3 April 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Polisi

Pria Ngaku Intel Korem yang Peras Warga di Lampung Ditangkap Polisi

Senin, 21 Oktober 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Lampung pada 27-30 Oktober 2025

Pekerja Tewas Terlindas Alat Berat di Pabrik Lampung Tengah, Ini Kronologinya

Pencuri Kapal di Lampung Timur Ditangkap Usai 2 Jam Pengejaran di Laut

Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persijap: Kans The Guardians Jaga Momentum!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok Usai Pecah Rekor

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com