LAMPUNG77.com – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus. Saat hendak ditangkap polisi, pelaku sempat sandera anak dan istri.
Dari tangan pelaku berinisial FR, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,14 gram yang dikemas dalam 9 plastik siap edar yang ditemukan di dalam kanton celana kanannya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan pihaknya mengamankan FR atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar diamankan barang bukti dari tersangka. Sehingga, dilakukan penangkapan pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan dalam penangkapan tersebut sempat berjalan alot lantaran keluarga pelaku mencoba menghalang-halangi. Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan bahkan sempat menyandera anak dan istrinya.
“Sempat kesulitan, namun kemudian dilakukan proses negosiasi dengan tersangka. Sehingga tersangka bersedia untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut AKP Deddy Wahyudi, barang bukti sabu tersebut didapat dari hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui indentitasnya.
“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKP Deddy Wahyudi.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku FR, ia mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong celana.
“Sabunya ada dikantong celana kanan saya,” kata FR.
Ia mengaku tidak ada niat untuk menyandera anak dan istrinya. Ia juga mengatakan mengeluarkan senjata tajam lantaran tidak ingin ditangkap polisi.
“Ya enggak ada niat nyandera keluarga saya. Keluarkan sajam karna enggak mau ditangkap,” ujarnya.
Ia menyebutkan sabu yang berada ditangannya didapat dari rekannya di wilayah Gisting, Tanggamus, untuk dijual dan dipakai sendiri.
“Dari temen saya, untuk dipakai juga untuk dijual,” tutupnya.
Berdasarkan informasi, sejumlah paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku telah siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, Seorang Wanita Tertangkap Ngumpet di Kamar Mandi
(Yar/P1)