LAMPUNG77com – Seorang pria di Lampung ditangkap polisi atas kasus dugaan menyebarkan video syur mantan pacar ke media sosial (medsos).
Pria berinisial FA (21), warga Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, itu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, pada Sabtu (12/11/2022) lalu.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebutkan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang merupakan warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
“Korban tidak terima videonya disebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku ternyata adalah mantan pacar korban,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:
Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
Menurut Kapolsek, pelaku sempat kabur dan menghilang dalam beberapa hari. Namun, pelaku akhirnya dapat ditangkap saat bersembunyi di kediaman kakeknya di wilayah Tri Mulyo, Seputih Mataram, Lampung Tengah.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit HP merk Oppo diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Dari hasil pemeriksaan, pelaku FA mengaku…