Lampung77.com
Jumat, 13 Juni 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah Tanpa Punya Kursi DPRD

Lampung77
Selasa, 20 Agustus 2024
in Headline, Politik
A A
Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Google image via detikcom)

LAMPUNG77.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa punya kursi DPRD.

Keputusan MK itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (Uu) Pilkada.

Seperti dikutip dari detikcom, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sumber: detikcom

(Yar/P1)

Tags: MK Ubah Syarat PilkadaPilkada 2024Syarat Pilkada

BERITA TERKAIT

Mahkamah Konstitusi

MK Diskualifikasi Aries Sandi, Putuskan Pilkada Pesawaran PSU

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada 2024 di Lampung

Hasil Rekapitulasi KPU, Ali Rahman-Ayu Asalasiyah Menang di Pilkada Way Kanan 2024

Rabu, 4 Desember 2024
KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lampung Timur 2024

KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lampung Timur 2024

Selasa, 3 Desember 2024
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika

Polda Lampung Kawal Ketat Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Tingkat PPK

Jumat, 29 November 2024
Load More

BERITA LAINNYA

Cuaca

BMKG: Berikut Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan-Angin Kencang Hari Ini

Lampung77
Jumat, 13 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah Lampung berpotensi dilanda hujan lebat yang dapat disertai petir...

KONI Lampung

3 Calon Ketua KONI Lampung: Hanafiah Hamidi, Faisol Djausal dan Taufik Hidayat

Lampung77
Kamis, 12 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Pendaftaran calon Ketua Umum KONI Lampung telah resmi ditutup Kamis (12/6/2025). Ada tiga nama yang telah mengambil formulir...

Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar 6 Tim di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Siapa Lawan Indonesia?

Lampung77
Kamis, 12 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Berikut daftar 6 tim yang akan berlaga di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Siapa saja...

Harga Emas di Bandar Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi Hari Ini Kamis 12 Juni 2025

Lampung77
Kamis, 12 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung terbang tinggi pada perdagangan hari ini, Kamis 12 Juni 2025....

Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Andono
Kamis, 12 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun diduga menjadi korban sodomi oleh seorang remaja di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur....

Load More
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com