LAMPUNG77.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Kedua pasangan calon tersebut yakni Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, dan Arinal Djunaidi-Sutono.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, penetapan kedua paslon tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pleno tertutup di Kantor KPU Lampung, bersama tujuh komisioner.
“Dalam rapat pleno tertutup ini, kami menandatangani berita acara tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Lampung 2024,” kata Erwan Bustami.
Dalam berita acara tersebut, para Komisioner KPU Lampung sepakat menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 285 2024.
“Kami sepakat menetapkan untuk pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela. Ada sembilan partai pengusung yaitu Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah 78,63 persen,” kata Erwan Bustami.
“Kemudian pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono ditetapkan pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan dengan suara sah 16,89 persen,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pada Senin (23/9/2024) pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon. Selain itu, juga akan dilakukan sekaligus deklarasi kampanye damai.
“Kami berharap pelaksanaan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Baca Juga: Menakar Kekuatan Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono di Pilgub Lampung 2024
(Yar/P1)