LAMPUNG77.com – Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengungkap adanya indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis (7/3/2024).
Supriyadi Hamzah menyebutkan dugaan pelanggaran itu terjadi di Dapil Lampung 6 DPRD Provinsi Lampung yang meliputi wilayah Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.
Baca Juga: Rapat Pleno di Lampung Timur Ricuh, Ketua KPU dan Bawaslu Buka Suara
Ia mengungkapkan, dugaan pengelembungan suara dilakukan salah satu caleg yang dinilai merugikan Caleg Golkar Supriyadi Alfian.
“Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai,” kata Supriyadi Hamzah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan menyelesaikannya dengan langsung mengkroscek berdasarkan data yang dimiliki KPU apabila menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.
“Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota keberatan, maka nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian.
“Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi,” kata dia.
(Prl/Yar/P1)