Lampung77.com
No Result
View All Result
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Nusantara

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2022, dari Karangan Bunga hingga Logam Mulia

Lampung77
Minggu, 15 Mei 2022
in Nusantara
A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Google Image via detikcom)

Lampung77.com – Hingga akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000. Kemudian, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).

Ipi mengatakan saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Baca Juga:
Rakor di Lampung, Ketua KPK: Pilkada Butuh Biaya Mahal, Sering Dibiayai Sponsor

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi,” kata Ipi.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Baca Juga:
KPK Imbau Pegawai Pemerintah Tak Gunakan Fasilitas Dinas Buat Kepentingan Pribadi

(Rls/Yar/P1)

Tag Gratifikasi Selama LebaranKPKKPK Terima Laporan GratifikasiLebaran 2022

BERITA TERKAIT

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Kamis, 11 Desember 2025
KPK

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Kamis, 11 Desember 2025
ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi

ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi, Dirut: Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas

Selasa, 29 Juli 2025
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

KPK Akan Panggil Wakil Gubernur Lampung Terkait Laporan Harta Kekayaan

Senin, 15 Mei 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Awal Mula OTT Rektor Unila, Ada Laporan Mahasiswa Nilai Jelek Bisa Lolos

Selasa, 23 Agustus 2022
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Cuaca Lampung Agustus 2026: Peluang Hari Tanpa Hujan Makin Panjang

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026

Promo Kemerdekaan, Tiket Masuk Wisata Lembah Hijau Lampung Diskon 17 Persen

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di 7 Wilayah Lampung Hari Ini

Persiapan Porwanas 2027, Tim Bulutangkis PWI Lampung Segera Gelar Pelatda

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2026 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2026 Lampung77.com