LAMPUNG77.com – Seorang wanita di Kota Metro, Lampung, nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya. Perbuatan tersebut berujung dirinya ditangkap polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka EKS pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online.
“Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di TPU di belakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau dan melaporkan tindakan korban ke Polres,” kata Umi, dalam keetrangannya, Sabtu (16/11/2024).
Atas dasar tersebut, kata Umi, jajaran Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap EKS. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tidak Merasa Hamil, Wanita di Lampung Timur Melahirkan 3 Bayi Kembar
“Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Umi menambahkan, hasil keterangan EKS tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.
“Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, EKS dijerat dengan Pasal 77 A Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat
(Yar/P1)