Lampung77.com
Sabtu, 1 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Wanita di Metro Lampung Lakukan Aborsi Berujung Ditangkap Polisi

Lampung77
Sabtu, 16 November 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang wanita di Kota Metro, Lampung, nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya. Perbuatan tersebut berujung dirinya ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka EKS pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online.

“Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di TPU di belakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau dan melaporkan tindakan korban ke Polres,” kata Umi, dalam keetrangannya, Sabtu (16/11/2024).

Atas dasar tersebut, kata Umi, jajaran Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap EKS. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Tidak Merasa Hamil, Wanita di Lampung Timur Melahirkan 3 Bayi Kembar

“Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Umi menambahkan, hasil keterangan EKS tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.

“Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, EKS dijerat dengan Pasal 77 A Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat

(Yar/P1)

Tag AborsiMetroWanita di Metro Lampung Lakukan Aborsi

BERITA TERKAIT

Pengurus Baveti Metro dilantik

Diketuai Arif Suharnoko, Pengurus Baveti Metro Resmi Dilantik

Sabtu, 27 September 2025
Baveti Metro

Pengurus Baveti Metro Terbentuk, Dilantik Akhir September 2025

Jumat, 5 September 2025
PT Meyer Century Indonesia Bagikan Paket Sembako

PT Meyer Century Indonesia Bagikan Paket Sembako untuk Warga Metro

Jumat, 18 Juli 2025
Bocah Tenggelam di Irigasi Metro

2 Bocah Tenggelam Saat Mandi di Irigasi Metro Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 27 April 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 1 November 2025

Jadwal Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League November 2025: Jumpa Lawan Berat!

Wisata Lembah Hijau Lampung: Harga Tiket Masuk, Fasilitas dan Spot Instagramable

Harga TIket dan Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak November 2025

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 November 2025, Ada yang Naik!

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com