LAMPUNG77.com – Sejumlah elemen masyarakat mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dan jajaran dalam menangani serta mengungkap kasus tindak pidana berkaitan korban perempuan dan anak.
Berdasarkan catatan periode Januari-Oktober 2024, Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti (P21) sebanyak 26 laporan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Kasus terbanyak dalam proses pelimpahan tersebut adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 perkara.
“Pengungkapan kasus berkaitan asusila yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur terus menjadi perhatian Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan jajaran,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Helmy praktik kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak para generasi bangsa. Ia pun mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus-kasus semacam ini.
Kapolda menuturkan pengawasan yang ketat dari orang tua dan lingkungan sekitar bisa mengurangi risiko perilaku negatif pada anak.
“Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka sangat penting,” ujar Helmy.
“Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman di lingkungannya, terutama di sekolah. Pihak sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” lanjutnya.
Kapolda menekankan kepada jajaran kepolisian di bawah naungannya agar serius dalam penanganan perkara asusils untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang secara sosial mengontrol kerja-kerja kepolisian, hingga menciptakan kondusifitas yang aman dan damai di Lampung,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait keberhasilan pengungkapan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Lampung, Afrintina, menyampaikan dan memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang telah dilakukan penyedik Polresta Bandar Lampung.
“Kami mengapresiasi atas segala upayanya mengungkap kebenaran dari peristiwa-peristiwa KDRT maupun asusila, baik pelecehan terhadap perempuan maupun anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Lawyer Hotman 911 sekaligus penggiat sosial komunitas KDRT Perempuan dan Anak, Putri Maya Rumanti. Ia menegaskan, kasus-kasus terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam prosesnya dilakukan secara profesional dan tidak di luar koridor hukum perundang-undangan.
“Harapan kita kasus seperti ini harus lebih diperhatikan lagi, agar korban dapat keadilan dan tidak juga memupuskan hak dari tersangka,” pungkas Putri.
Baca Juga: Sempat Ditangguhkan, Guru Cabuli Murid di Bandar Lampung Ditahan Polisi
(Rls/P1)