LAMPUNG77.com – Guru salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung, FZ, yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya ditahan polisi setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap FZ telah dilakukan sejak Sabtu (2/11/2024).
“Sejak kemarin (Sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Saat ini, lanjut Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari. Saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” pungkas Umi.
Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.
Sebelumnya, Polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).
Baca Juga: Keterlaluan! Oknum Guru SD di Lampung Timur Cabuli Murid di Kelas
(Yar/P1)