LAMPUNG77.com – Mobil Daihatsu Terios warna hitam tertabrak Kereta Api (KA) Babaranjang di perlintasan petak jalan Labuan Ratu-Gedung Ratu, Jalan H Komarudin, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (11/4/2024) siang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyayangkan kejadian mobil yang menempar di KA Babaranjang tersebut.
Informasi yang diperoleh dari PT KAI Divre IV Tanjungkarang, kejadian itu berawal saat mobil dengan Nopol BE-1318-ANP tersebut tidak mengindahkan sirine atau isyarat bahwa kereta api akan lewat di perlintasan yang dijaga oleh Dishub Kota Bandar Lampung tersebut. Karena itu, mobil menjadi terjebak di tengah rel dan membuat insiden itu terjadi.
“KA Babaranjang yang berjalan langsung dari arah Stasiun Labuhan Ratu menuju Stasiun Gedung Ratu telah memberikan isyarat semboyan 35 dengan keras. Petugas JPL juga sudah memberhentikan kendaraan, namun kendaraan tersebut berhenti dekat dengan rel sehingga gugup dan mati mesin di tengah jalur KA,” kata Azhar Zaki Assjari, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Dengan adanya kejadian ini, Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Tragis Kereta Vs Mobil yang Renggut 3 Nyawa di Lampung
9 Kasus Kecelakaan
Sepanjang Januari-April 2025, tercatat ada sebanyak 9 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, 1 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan. Selain itu, juga terjadi sebanyak 4 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 1 luka berat dan 3 meninggal dunia.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Zaki.
Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Kejadian hari ini bisa menjadi perhatian bahwa kecelakaan di perlintasan tidak hanya mengakibatkan kerugian materil, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan petugas KAI yang bertugas di lapangan.
Zaki melanjutkan, menilik kejadian KA Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa 8 April 2025 yang mengakibatkan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) gugur. Hal tersebut tentunya dapat menjadi perhatian bahwa keselamatan petugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama. Petugas berhak untuk bekerja dan pulang dalam keadaan selamat, sama seperti pengguna jalan lainnya.
“Oleh karena itu, masyarakat harus lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan. Untuk itu masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Zaki.
Baca Juga: Belajar Transportasi, Murid TKIT Bung Tomo Bandar Lampung Field Trip Naik Kereta Api
(Rls/P1)