LAMPUNG77.com – Kecelakaan maut Kereta Api (KA) Kuala Stabas Baturaja-Tanjungkarang dan mobil sedan terjadi di Lampung Utara. Insiden itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Desa Abung Jayo, pada Selasa (5/12/2023) malam. Tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
PT KAI buka suara terkait insiden tersebut. Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengungkapkan, menurut keterangan petugas penjaga perlintasan Dishub Lampung Utara, pada saat KA Premium Kuala Stabas melaju dari arah Baturaja menuju Tanjungkarang yang akan melewati perlintasan di Desa Abung Jayo, petugas sudah berdiri di perlintasan dan memberhentikan pengguna jalan untuk berhenti.
“Saat itu kondisi hujan lebat dan ketika petugas akan menepi ke Pos PJL, mobil Jenis Sedan dari arah Barat hendak ke Timur melintas dan menemper KA Premium kuala Stabas S7. Mobil terseret sekitar 800 meter sehingga pengemudi dan penumpang berjumlah 3 Orang laki-laki meninggal dunia,” ujarnya.
Baca Juga: Kereta Api dan Truk Tabrakan di Lampung, Ratusan Penumpang KA Dipindahkan ke Bus
Sedangkan seluruh penumpang KA S7 Kuala Stabas, kata Zaki, dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, lanjutnya, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Tanjungkarang lebih dari 3 jam karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut guna mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di Lokomotif. Serta, membebaskan jalur KA serta mengganti Lokomotif yang mengalami kerusakan.
“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” kata Zaki, dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Zaki mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” jelasnya.
Selain itu, KAI juga menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) terus melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.” ungkapnya.
21 Kali Kecelakaan di Tahun 2023
Zaki menuturkan, di Tahun 2023 sampai saat ini, kecelakaan antara KA dengan Kendaraan bermotor di wilayah Divre IV Tanjungkarang telah terjadi 21 kali. Dimana kejadian tersebut antara lain, di perlintasan dijaga 8 kali dan di perlintasan tidak dijaga 13 kali, dengan korban 18 orang (luka ringan 12 orang, meninggal dunia 6 orang).
“KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang,” ujarnya.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Zaki.
Diberitakan sebelumnya, Mobil sedan tertabrak kereta api di pintu perlintasan Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Tiga orang tewas dalam insiden ini.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 17.46 WIB.
Baca Juga: Mobil Sedan Tertabrak Kereta Api di Lampung Utara, 3 Orang Tewas
(Yar/P1)