Lampung77.com
Kamis, 1 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Terekam CCTV Curi Motor di Pringsewu, Dua Warga Tanggamus Diringkus Polisi

Lampung77
Kamis, 3 Februari 2022
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencuri Motor

Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. (Foto: Dok.Polres Pringsewu)

Advertisement

Berbekal laporan korban tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka berhasil teridentifikasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Hasbulloh.

Kapolsek menambahkan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui perbuatanya. Sebelum melakukan pencurian itu, pelaku terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter-T.

Sementara itu, sepeda motor hasil curian oleh pelaku dijual Seharga Rp 4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan kini sedang dalam pengejaran petugas.

Kapolsek menjelaskan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor, helm, pakaian, dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV,” ujar Kapolsek

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Curi MotorHukum & KriminalLampungPringsewuTanggamusTerekam CCTV

BERITA TERKAIT

Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar Tangggamus Lampung

Di Atas Sungai Jembatan Garuda Menyatukan Harapan Warga Pekon Umbar Tanggamus

Selasa, 30 Desember 2025
Korupsi dana desa di Tanggamus Lampung

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Oknum Kepala Pekon di Lampung Ditahan Polisi

Jumat, 19 Desember 2025
Asusila

2 Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Tanggamus Lampung

Rabu, 3 Desember 2025
Mayat Ditemukan di Tanggamus

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tanggamus Lampung, Ini Ciri-cirinya

Sabtu, 29 November 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

Harga BBM Pertamina di Lampung Turun Mulai 1 Januari 2026

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Landa 10 Wilayah Lampung Hari Ini 1 Januari 2026

Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak hingga 2 Januari 2026

Serunya Liburan Tahun Baru 2026 di Lembah Hijau Lampung, Beri Makan Gajah-Domba Merino

Kades di Lampung Timur Tewas Diserang Gajah Liar

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Berpotensi Makin Mahal di 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com