Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan dari penangkapan para pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam. Kemudian, senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru, dan alat perusak kunci sepeda motor seperti kunci seribu dan kunci letter T.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Bandar Lampung. Total ada sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir.
Adapun beberapa lokasi pencurian yang terungkap di antaranya di wilayah Sukarame pada 29 Oktober 2024 yakni satu unit sepeda motor Honda Beat. Kemudian, di Sukarame (19 Januari 2025, satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty).
Lalu, di wilayah Kedaton (5 Januari 2025, satu unit sepeda motor Honda Beat). Dan di Kedaton (28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha).
“Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Alfret.
Baca Juga: Dor! Polisi Tembak 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tempat Kos Bandar Lampung
(Yar/P1)