LAMPUNG77.com – PT Visi Prima Artha memberikan klarifikasi soal pemberitaan di sejumlah media online mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jelang Lebaran 2025.
Head HRD PT Visi Prima Artha, Huda Purwandoko, didampingi Legal PT Visi Prima Artha, Rangga Ardiansyah, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Visi Prima Artha melakukan PHK massal adalah tidak benar.
“Itu tidak benar. PT Visi Prima Artha tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PHK terhadap tenaga kerja outsourcing karena PT Visi Prima Artha bukanlah pemberi kerja langsung bagi tenaga kerja tersebut,” kata Huda Purwandoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
“Kami tegaskan, bahwa tidak ada kebijakan PHK massal yang dilakukan oleh PT Visi Prima Artha sebagaimana yang diberitakan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan bahwa PT Visi Prima Artha adalah perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dari PT Damarindo Mandiri. Seluruh tenaga kerja yang bekerja di lingkungan PT Visi Prima Artha melalui skema outsourcing sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab PT Damarindo Mandiri.
“Oleh karena itu, terkait dengan masa kerja, kontrak, serta pemutusan hubungan kerja tenaga kerja outsourcing, hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab PT Damarindo Mandiri, bukan PT Visi Prima Artha,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Huda, tuduhan bahwa PT Visi Prima Artha bersekongkol dengan PT Damarindo Mandiri untuk melakukan PHK agar menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sangat tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik perusahaan.
“Faktanya, PT Visi Prima Artha berkomitmen untuk memberikan THR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kesejahteraan tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam pemberitaan di beberapa media itu juga disebutkan bahwa ada pekerja yang telah bekerja selama 8 tahun tanpa mendapatkan kompensasi pesangon.
“Kami tegaskan bahwa pekerja yang disebutkan dalam berita tersebut adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT Damarindo Mandiri sebagai perusahaan outsourcing. Segala ketentuan mengenai kontrak kerja, hak, dan kewajiban tenaga kerja outsourcing sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Damarindo Mandiri, bukan PT Visi Prima Artha,” kata Huda.
“Kami berharap agar media menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang dengan mengedepankan kebenaran dan keakuratan informasi. Demikian hal ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar serta menjaga nama baik PT Visi Prima Artha,” pungkasnya.
Baca Juga: Tembesu Group Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir Bandar Lampung
(Rls/Yar/P1)