Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Pria di Lampung Rudapaksa Anak SD hingga 10 Kali

Lampung77
Senin, 14 April 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berinisial DRW (25) ditangkap polisi karena merudapaksa anak kelas 5 SD hingga 10 kali.

Aksi bejat yang dilakukan DRW diketahui saat orang tua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/2025) lalu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Menurut Kapolsek, pelaku dan korban diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran. Orang tua korban pun mengetahui hal tersebut.

Kapolsek mengungkapkan aksi tak senonoh pelaku yang terakhir dilakukan saat menjemput korban keluar rumah, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orang tua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Orang tua korban bersama 2 kerabatnya lantas melabrak rumah pelaku dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah. Karena tidak mendapatkan jawaban, orang tua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Berkali-kali Cabuli Anak 9 Tahun, Pria Nyaris Diamuk Warga di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag PencabulanPria di Lampung Rudapaksa Anak SDRudapaksa

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Pencabulan

Bejat! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-Tahun

Jumat, 9 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com