Breaking News
light_mode

Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Patuh 2026, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2026 - 10:56 WIB

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.com – Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 mulai hari ini Senin (26/10/2026). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November mendatang.

Dalam Operasi Patuh Krakatau 2026 ini, polisi menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, mulai dari melawan arus hingga menerobos lampu merah.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Yurike Ade Purwanti mengatakan, operasi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin pengendara sekaligus mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Sudin Kunjungan Kerja Spesifik ke Polresta Bandar Lampung

“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November ,” kata Yurike, dalam keterangannya dikutip dari laman Instagram Polresta Bandar Lampung, Senin (26/10/2026).

Menurutnya pelaksanaan operasi ini mengedepankan edukasi, pendekatan persuasif, serta teguran simpatik kepada pengguna jalan. Meski demikian, polisi tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun ETLE mobile handheld sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada 10 sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka atau rambu, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, serta parkir liar.

Pelanggaran melawan arus menjadi salah satu perhatian karena berisiko memicu tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Kebiasaan mengambil jalan pintas demi menghemat waktu justru dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat mematuhi rambu, marka, batas kecepatan, serta ketentuan berkendara selama operasi berlangsung. Keselamatan di jalan raya membutuhkan kepatuhan seluruh pengguna jalan, bukan sekadar menghindari sanksi tilang.

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77
expand_less