Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor di Lampung Timur

Andono
Senin, 19 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 2 orang terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan hasil curian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara Iptu A.E Siregar menjelaskan, keduanya berinisial EN (27), pelaku curanmor, warga Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, dan ES (40) pelaku penadahan, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Menurut Kapolsek, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada tiga hari sebelumnya di rumah korban pada sekitar pukul 23.00 WIB

“Tiga hari sebelumnya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara dan pihak Kepolisian pun segera melakukan penyelidikan.

Menurutnya, Team Tekab 308 Polsek Way Jepara kemudian meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (18/5/2025).

Untuk melengkapi berkas proses lebih lanjut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK motor merk Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu AE Siregar.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku akan diancam pasal berbeda. Pelaku EN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan pelaku ES dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Baca Juga: Maling Motor Satroni Puskesmas Way Jepara Lampung Timur, Honda Beat Raib

(And/P1)

Tag CuranmorPencuri MotorPencuri Motor di Lampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

Curanmor di Bandar Lampung

Sasar Motor Beat, Pelaku Curanmor di 8 TKP Bandar Lampung dan Metro Ditangkap

Rabu, 28 Januari 2026
Ditangkap Polisi

Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Begal Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026
Ditangkap Polisi

Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lampung Timur

Jumat, 9 Januari 2026
Pembobol rumah di Lampung Timur ditangkap Polisi

Pembobol 2 Rumah di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Kans Persib Bandung ke 8 Besar ACL 2 Usai Tumbang di Kandang Ratchaburi FC

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat di Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com