LAMPNG77.com – Polisi menggerebek tempat atau home industri perakitan senjata api ilegal di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (9/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku masing-masing berinisial EMR (39), warga setempat, serta DRA (25), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin menyampaikan bahwa pengungkapan home industry perakitan senjata api ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industry perakitan senjata api ilegal,” kata AKP Yakub, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.
“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.
Baca Juga:
Karyawati SPBU Dibegal di Campang Raya Bandar Lampung
(Yar/P1)



