Lampung77.com
Minggu, 31 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Todong Istri Pakai Senpi, Suami di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Lampung77
Kamis, 22 Februari 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Tembak

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dilaporkan istri ke polisi karena kerap menodongkan senjata api (senpi) rakitan saat bertengkar.

Sang istri berinisial PJ (36), warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, itu melaporkan suaminya SGY (39), ke Mapolsek Gunung Sugih, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan korban dan pelaku adalah suami istri asal Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Ia melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Menurut keterangan korban, kata Kapolsek, SGY kerap mengacungkan senpi ke istrinya saat bertengkar.

“Karena sering mendapatkan ancaman, korban diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya itu ke Polisi,” ungkap Kapolsek.

Berbekal barang bukti dan laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp 5 juta,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Suami Lempar Istri ke Laut hingga Perampokan di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Senjata ApiSenpiSuami Dilaporkan Istri

BERITA TERKAIT

Senjata Api

Polisi Gerebek Tempat Perakitan Senjata Api di Lampung, 2 Orang Diamankan

Sabtu, 10 Januari 2026
Senjata Api

Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung, 2 Orang Diamankan

Senin, 29 September 2025
Penjaga Loket Parkir Pelabuhan Bakauheni Ditodong Senjata Api

Penjaga Loket Parkir Pelabuhan Bakauheni Ditodong Senjata Api

Sabtu, 4 Januari 2025
Mantan Anggota TNI ditangkap di Lampung Timur

Mantan Anggota TNI Ditangkap di Lampung Timur, Diduga Terkait Senpi Rakitan-Uang Palsu

Selasa, 26 Maret 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Wilayah Lampung

Cuaca Lampung Hari Ini Cerah hingga Hujan Guyur 4 Wilayah

BMKG Deteksi 5 Titik Panas di Wilayah Lampung

Info Cuaca Lampung Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan di 4 Wilayah

Prediksi Susunan Pemain PSG Vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026

Jasad Bayi Ditemukan Hanyut di Irigasi Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Okky Rachmadi: Aturan Kripto Dibuat, Risiko Rugi Tidak Ditanggung Negara

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com