LAMPUNG77.com – Polisi tengah mendalami kondisi kejiwaan, RE (36), anak yang bunuh Ayah kandung di Bandar Lampung.
Pelaku RE sebelumnya ditangkap tim gabungan di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Ia sempat melarikan diri setelah menghilangkan nyawa Ayah kandungnya, M (67).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hasil penyelidikan petugas kepolisian diperoleh fakta bahwa pelaku RE memiliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan.
”Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku RW diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” kata Yuni, dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Yuni menuturkan, pelaku RE juga sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung. Pihak kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi setempat guna menelusuri rekam medis pria tersebut.
“Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Yuni menambahkan, pelaku RE saat ini ditahan di Mapolsek Kedaton dan dipersangkaan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.
Baca Juga: Anak yang Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)



