LAMPUNG77.com – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Wakapolres Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial SD, MS, dan AP. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Menurut Maryadi, berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikannya, dilahan warga yang terdampak ganti rugi proyek nasional Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.
“Sehingga, negara dirugikan lebih dari Rp 533 juta,” kata Kompol Maryadi, Saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (31/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dari para tersangka, Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp 60 juta, serta 1 unit sepeda motor jenis matic.
Baca Juga: Terpopuler: Buronan Korupsi Bendungan Margatiga Ditangkap hingga Jalan di Lampung Timur Rusak
Kompol Maryadi menambahkan dari perjalanan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga tersebut, Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat yang jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar.
“Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Rp 9,3 Miliar Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
(And/P1)
 
                                 
                                 
	    	 
                                



