LAMPUNG77.com – Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba senilai Rp 14,7 miliar selama satu bulan dari 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini, Polda Lampung meringkus 215 tersangka dan menyita barang bukti 13,7 kg sabu hingga 256,7 kg ganja.
“Rinciannya 256,7 Kg ganja, 13,7 Kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan, dan 50,73 gram tembakau sintesis,” kata Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung, dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Kapolda menyebutkan sederet pengungkapan kasus narkotika ini berhasil menyelamatkan 313.590 jiwa dengan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp 14,7 miliar.
Helmy menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba tersebut senilai Rp 2,5 miliar.
“Terkait aset ini masih kita lakukan pendalaman lagi untuk TPPU-nya,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Dirresnakoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, aset senilai Rp 2,5 miliar dimaksud dilakukan penindakan dari bandar sabu.
“Ini baru awalan dan masih kami dalami lagi. Aset yang diamankan yaitu kendaraan mobil dan aset tidak bergerak,” ungkapnya.
Selama sebulan terakhir dalam pengungkapan ratusan kasus tersebut, ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 bandar narkoba dan sisa lainya merupakan kurir.
“Rata-rata barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang dan Aceh. Para tersangka ini ngirim ke Pulau Jawa semua,” pungkasnya.
Baca Juga: Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, 6 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar Disita
(Yar/P1)