LAMPUNG77.com – Ditpolairud Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp37,3 miliar dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal 149.400 ekor benih bening lobster (BBL).
“Dari ungkap kasus itu, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37,3 Miliar,” kata Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).
Boby menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Atas informasi, tim Ditpolairud Polda Lampung kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB.
Dari lokasi ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 747 kantong.
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
Ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisal MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Hasil pemeriksaan para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster itu selama satu bulan,” ujarnya.
Terkait siapa bos penyelundupan benih lobster tersebut, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tadi, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di sini dan akan mengungkapkan hingga jaringan atas,” pungkas Umi.
KKP Beri Apresiasi
Keberhasilan Ditpolairud Polda Lampung dalam mengungkap penyelundupan BBL itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Satwas PSDKP Pesawaran, Emy Rimadhani, memuji langkah cepat yang diambil aparat untuk melindungi sumber daya laut Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Lampung dalam menggagalkan penyelundupan baby lobster ini. Tindakan cepat ini merupakan bukti komitmen kuat dalam menjaga kelestarian laut kita,” ujar Emy.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melindungi ekosistem laut.
“Kami di Satwas PSDKP selalu siap bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merusak kelangsungan perikanan Indonesia,” lanjutnya.
Emy juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian laut dan perikanan nasional.
“Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem laut ini demi masa depan generasi mendatang,” tutup Emy.
Baca Juga: Benih Lobster Rp 1,1 Miliar Mau Dikirim ke Vietnam Digagalkan di Lampung
(Yar/P1)