LAMPUNG77.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Sebanyak 7.500 BBL senilai Rp 1,1 miliar diamankan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua pekerja yakni RH dan RP. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil penyelidikan, benih lobster ini akan diselundupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam.
“Benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya,” kata Umi, dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui harga jual BBL itu per ekornya senilai Rp 150 ribu.
“Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp 150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jual nya mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk harga beli dari nelayan, Umi menerangkan gudang penampungan ini biasanya membeli per ekor BBL senilai Rp 50 ribu.
“Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp 50 ribu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Lampung menggerebek tempat penampungan Benih Lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Ribuan benih lobster disita jadi barang bukti.
Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (4/8/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Baca Juga: 6.000 Benih Lobster Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri dari Lampung, 3 Orang Ditangkap
(Yar/P1)