LAMPUNG77.com – Polda Lampung menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas Delay System pada arus mudik dan balik Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan skema tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif guna mengurai potensi kepadatan kendaraan, khususnya pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Strategi Delay System kami siapkan sebagai langkah pengendalian arus lalu lintas. Namun, penerapannya bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan di lapangan. Apabila kepadatan masih dalam batas wajar, maka optimalisasi kantong parkir di sekitar pelabuhan akan menjadi prioritas,” kata Kapolda, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Helfi Assegaf menuturkan bahwa pola pengendalian lalu lintas tahun ini tetap mengacu pada indikator yang telah diterapkan sebelumnya yakni dengan pembagian kategori kepadatan dalam tiga level, yakni hijau (green), kuning (yellow), dan merah (red).
Menurutnya, apabila tingkat kepadatan kendaraan mencapai kategori kuning yang ditandai antrean kendaraan hingga Kilometer (KM) 4, maka Delay System akan mulai diberlakukan.
Baca Juga:
Daftar Tarif Terbaru dan Nomor Call Center Tol Bakter Lampung
“Kendaraan akan diarahkan untuk menunggu sementara di rest area jalan tol maupun kantong parkir atau buffer zone yang telah disiapkan di jalur lintas tengah, timur, dan barat menuju Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.
Skrining Tiket
Selain pengaturan arus kendaraan, Polda Lampung bersama instansi terkait juga menerapkan mekanisme skrining tiket penyeberangan di sejumlah titik strategis. Skrining dilakukan di rest area Tol Lampung, di antaranya KM 49 dan KM 20, serta di beberapa ruas jalan arteri.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyeberangan sekaligus membantu masyarakat yang belum memiliki tiket kapal sebelum tiba di pelabuhan,” ujarnya.
Polda Lampung mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik maupun balik Lebaran agar merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan telah memiliki tiket penyeberangan sebelum berangkat, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga:
Catat, Tarif Penyeberangan dan Aturan Masuk Pelabuhan Bakauheni-Merak
(Rls/Yar/P1)



