LAMPUNG77.com – Catat, daftar tarif penyeberangan dan aturan masuk Pelabuhan Bakauheni-Merak. Simak selengkapnya.
Untuk diketahui, bagi calon penumpang atau pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan melalui Bakauheni-Merak perlu mengetahui aturan check-in serta boarding kapal feri di pelabuhan.
Aturan masuk pelabuhan ini perlu dipahami calon penumpang agar tidak kebingungan saat hendak naik kapal feri.
Aturan Masuk Pelabuhan
Calon penumpang kapal feri wajib melakukan proses check-in di pelabuhan sesuai dengan jam yang tertera pada e-tiket. Untuk diketahui, jam yang tertera di tiket adalah jam masuk ke pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.
Jika calon penumpang atau pengguna jasa tiba di pelabuhan di luar jam yang tertera di tiket, maka ASDP dapat menolak untuk check-in. Kemudian, jika pengguna jasa datang melewati jam yang tertera di tiket, maka tiketnya akan hangus.
Namun, bagi calon penumpang yang telah check-in masuk di pelabuhan, maka tiket tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check-in.
Selain itu, calon penumpang kapal feri juga harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku dan memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar secara lengkap dan akurat.
“Sekarang sudah kembali normal untuk jadwal masuk pelabuhan yaitu sesuai dengan jam keberangkatan yang tertera di tiket,” kata Saifulahil Maslul Harahap, Humas ASDP Cabang Bakauheni, saat dihubungi Lampung77.com, baru-baru ini.
“(Tiket) hangus. Tidak ada kebijakan lagi terkait tiket yang melebihi waktu keberangkatan karena kondisi saat ini sudah kembali normal pasca angkutan Lebaran,” lanjutnya.
Saifulahil Maslul Harahap mengimbau kepada calon penumpang atau pengguna jasa agar dapat tiba dan masuk di pelabuhan lebih awal sebelum jam keberangkatan yang tertera di tiket.
Tata Cara Pembelian Tiket
Bagi calon penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni-Merak, berikut tata cara pembelian tiket online Ferizy:
1. Download aplikasi Ferizy di Google Play Store/App Store atau buka website www.ferizy.com
2. login atau daftar dengan e-mail
3. Pilih jadwal keberangkatan
4. Isi data seluruh penumpang dan kendaraan sesuai kartu identitas dengan lengkap dan benar
5. Konfirmasi pesanan dan pastikan seluruh data sudah sesuai
6. Lakukan pembayaran melalui e-wallet, M-Banking, dan kanal pembayaran resmi Ferizy
7. E-tiket dikirim ke e-mail atau WhatsApp. Tunjukan/scan barcode pada saat check-in masuk pelabuhan
Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak
Berikut daftar tarif kapal reguler dan eksekutif di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak:
Tarif Kapal Reguler
Penumpang/Pejalan Kaki
– Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 22.700
– Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800
Kendaraan
– Golongan I (sepeda): Rp 26.500
– Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 62.100
– Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 133.000
– Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
– Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
– Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800
– Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
– Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200
– Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400
– Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400
– Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000
Tarif Kapal Eksekutif
Penumpang
– Dewasa: Rp 84.800
– Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 85.000
– Golongan II: Rp 129.677
– Golongan III: Rp 187.853
– Golongan IV:
Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
Kendaraan Barang: Rp 491.800
– Golongan V:
Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
Kendaraan Barang: Rp 904.923
– Golongan VI:
Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
– Golongan VII: Rp 1.975.580
– Golongan VIII: Rp 2.619.845
– Golongan IX: Rp 3.998.920
Baca Juga: Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang
(Yar/P1)