Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Catat Ini 5 Syaratnya

PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Catat Ini 5 Syaratnya

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Lampung77.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat ini sudah boleh berpergian ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan telah dicabutnya SE Menteri PANRB No 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi COVID-19.

Pencabutan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini (No 10/2022) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE No 10/2022 disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan sebagai berikut:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan SE No 10/2022 ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Awas Kecele, Simak Lagi Aturan Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Ketua Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendaftar calon Gubernur Lampung di Partai Demokrat

    Demokrat Beri Sinyal Koalisi dengan Gerindra Usung Mirza di Pilgub Lampung 2024

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief memberi sinyal berkoalisi dengan Gerindra untuk mengusung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024. Sinyal itu terlihat saat Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengambil sekaligus menyerahkan formulir pencaftaran sebagai calon Gubernur Lampung di Kantor DPD Demokrat Lampung, Selasa (14/5/2024). Saat itu, […]

  • Cara membayar PBB

    Manfaat Membayar Tagihan PBB Tepat Waktu: Simak Cara Cek dan Bayarnya!

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Membayar tagihan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu merupakan kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Sebagai contoh jika Anda mempunyai rumah di Depok, maka setiap tahun wajib membayar PBB Depok dengan jumlah sesuai ketentuan. Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi yang wajib dibayar oleh pribadi maupun badan usaha yang mempunyai aset […]

  • Gempa Lampung

    77 Gempa Terjadi di Lampung Dalam 4 Hari, Simak Ini Hasil Analisis BMKG

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Lampung Utara mencatat 77 gempa terjadi di wilayah Lampung dalam kurun waktu 4 hari terakhir. Kejadian gempa di Wilayah Lampung ini berdasarkan analisis BMKG Stasiun Geofisika Lampung Utara pada periode 7 Mei 2022 hingga 10 Mei 2022 pukul 09.05 WIB. “Monitoring BMKG Lampung Utara mencatat […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 14 Juli 2022

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Berikut informasi harga emas 24 karat pada perdagangan di Bandar Lampung hari ini, Kamis, 14 Juli 2022. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 870.000 ribu per gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini […]

  • Asusila

    Rekam Wanita Lagi Mandi, Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus yang merupakan honorer penjaga sekolah berinisial YD (37), ditangkap polisi karena ketahuan merekam wanita yang lagi mandi. Korban berinisial MA merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan. Peristiwa yang dialaminya itu terjadi saat korban sedang berada di rumah orang tuanya di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (17/3/2024) […]

  • Penganiayaan

    Suami Aniaya Istri hingga Pingsan di Lampung Timur, Korban Ditemukan Warga di Sawah

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung Timur tega menganiaya istrinya hingga pingsan. Akibat kejadian itu, wajah korban babak belur dan mengalami luka 23 jahitan. Sang suami diketahui berinisial SA (52), warga Desa Karya Tani. Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat keduanya sedang berada di pertengahan sawah di Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, pada […]

expand_less