Lampung77.com
Kamis, 3 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Lampung

PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Catat Ini 5 Syaratnya

Lampung77
Senin, 21 Maret 2022
in Lampung, Nusantara
A A
PNS ata ASN

Gambar Ilustrasi PNS atau ASN. (Foto: Google Image)

Lampung77.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat ini sudah boleh berpergian ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan telah dicabutnya SE Menteri PANRB No 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi COVID-19.

Pencabutan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini (No 10/2022) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE No 10/2022 disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan sebagai berikut:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan SE No 10/2022 ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Awas Kecele, Simak Lagi Aturan Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

(Yar/P1)

Tags: HeadlineLampungNusantaraPNSPNS Boleh Bepergian ke Luar Negeri

BERITA TERKAIT

Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
Ditangkap Polisi

Modus Loloskan PNS, Pria Asal Lampung Timur Tipu Warga Lamteng Ratusan Juta

Selasa, 9 Januari 2024
Cuaca

Info Prakiraan Cuaca BMKG di Lampung Hari Ini, Cek Selengkapnya

Kamis, 9 November 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung Berakhir Bulan Ini

Lampung77
Kamis, 3 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Lampung akan berakhir bulan ini atau hingga 31 Juli. Untuk diketahui,...

Kapal feri di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Bawa 53 Penumpang, Kapal Feri Ketapang-Gilimanuk Tenggelam di Selat Bali

Lampung77
Kamis, 3 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Kapla feri KMP Tunu Pratama Jaya yang berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk tenggelam di Selat Bali, Rabu...

Cuaca Lampung

Info Cuaca BMKG, 6 Wilayah Lampung Waspada Hujan-Angin Kencang Hari Ini

Lampung77
Kamis, 3 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan 6 wilayah Lampung berpotensi dilanda hujan lebat disertai petir dan angin...

Penyelundupan Ganja di Tol Bakter Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter Lampung

Lampung77
Rabu, 2 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar...

Harga Emas di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 2 Juli 2025

Lampung77
Rabu, 2 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Berikut info harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Rabu 2 Juli 2025....

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com