Lampung77.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat ini sudah boleh berpergian ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan telah dicabutnya SE Menteri PANRB No 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi COVID-19.
Pencabutan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini (No 10/2022) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE No 10/2022 disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan sebagai berikut:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. Protokol kesehatan yang ketat.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan SE No 10/2022 ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Awas Kecele, Simak Lagi Aturan Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak
(Yar/P1)