LAMPUNG77.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu disampaikan Wakil Ketua DPC PKB Lampung Timur, Alfiansyah bersama Sekretaris Gunardi dan Bendahara Ridha ke Mapolres Lampung Timur, Rabu (7/8/2024). Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Mustofa, SH, MH dan Aris Damanhuri, SH.
“Pelaporan terkait pernyataan Muhammad Lukman Edy yang belum teruji kebenarannya. Untuk kita mengambil langkah pelaporan tersebut ke Mapolres Lampung Timur,” kata Gunardi.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Mustofa mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy tersebut diduga dengan sengaja menuduh dan menyerang kehormatan atau nama baik terhadap Partai PKB.
Bahkan, pernyataan tersebut dimuat dan tersebar di media, baik cetak hingga elektronik saat dirinya menghadiri undangan dari PBNU di Jakarta pada 31 Juli 2024, lalu.
“Barang bukti awal berupa link berita hingga postingan di beberapa media sosial telah kita serahkan kepada tim penyidik kepolisian,” kata Ahmad Mustofa.
Dari informasi, Lukman Edy juga telah dilaporkan serentak oleh para elite PKB di berbagai wilayah di Indonesia.
(And/P1)