Lantaran curiga, korban kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pelaku kemudian ditangkap di Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,” kata Iptu Eko dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah baranh bukti. Selain karung dan kardus air mineral kemasan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.
“Pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.
Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban. Sebab sebenarnya dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut.
Baca Juga: Modus Loloskan PNS, Pria Asal Lampung Timur Tipu Warga Lamteng Ratusan Juta
(Yar/P1)