LAMPUNG77.com – Seorang petani di Pringsewu, Lampung, menjadi korban penipuan berkedok ritual gaib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 38 juta.
Pelaksana Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu. Namun, baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.
Menurut Iptu Eko, Pelaku penipuan berinisial SU (48), warga Pekon Pandansari. Sedangkan korban adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.
Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya. Pelaku saat itu menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga mencapai Rp 20 miliar.
Saat itu, pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.
Atas dalih tersebut, kata Iptu Eko, pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp 6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp 38 juta.
Berselang beberapa waktu kemudian, korban menanyakan kepada pelaku kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut. Namun, pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.
Kemudian, lanjut Iptu Eko, pada 24 Januari 2024, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Lantaran curiga…