Setelah mendapatkan perawatan medis, korban lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (18/9/2024).
Usai menerima laporan itu, pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggrebekan dikontrakan yang diduga milik pelaku.
“Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur,” ujarnya.
Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Melinting, Lampung Timur.
Selanjutnya, Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Polres Lampung Timur, dan Polda Lampung melakukan penggerbekan di tempat persembunyiannya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur dan pelaku berhasil dilumpuhkan. Pelaku lalu dibawa ke Polres Lampung Tengah,” ungkap AKP Nikolas.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, HP merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu, serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.
(Yar/P1)