LAMPUNG77.com – Seorang pencuri yang menusuk korbannya dengan pisau di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Tekab 308 Polsek Pagelaran di wilayah Tanggamus, Lampung, pada Rabu (7/8/2024).
Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 3 Juli 2024, lalu. Korban bernama Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius akibat tusukan dan sayatan senjata tajam ketika memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya. Akibat kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami amankan saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Sudirman, dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Sudirman menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pagelaran setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong.
“Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri,” jelas Sudirman.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: 2 Tahun Buron, Maling Motor di Lampung Timur Ditembak Polisi
(Yar/P1)