Lampung77.com
Rabu, 4 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Dimulai, Cek Syaratnya!

Lampung77
Kamis, 1 Mei 2025
in Lampung
A A
Pajak Kendaraan

Gambar ilustrasi surat-surat kendaraan. (Foto: Lampung77.com)

LAMPUNG77.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di Lampung tahun 2025 resmi dimulai. Cek Syaratnya!

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 selama tiga bulan.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan akan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) digratiskan. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan di tahun 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan digelar mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

“Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan seluruh pajak kendaraan secara serentak di Provinsi Lampung,” kata Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Baca Juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 1 Mei 2025

“Semuanya full, roda 2, roda 4, semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, berapa tahunpun menunggak. Selain itu, kita juga akan buat balik nama darimanapun berasal itu akan digratiskan,” lanjutnya.

Layanan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.

Berkas Persyaratan

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi berkas atau dokumen yang diperlukan.

Lantas apa saja syarat-syaratnya? Berikut selengkapnya seperti dikutip dari Instagram Bapenda Lampung:

Pengesahan Tahunan
1. KTP Asli
2. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
3. STNK Asli
4. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Perpanjangan STNK/Ganti Plat
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP Asli
3. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Bea Balik Nama (BBN)
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP pemilik baru
3. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
4. STNk Asli
5. BPKB Asli
6. Kwitansi jual beli bermaterai
7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Mutasi/Cabut Berkas
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP yang dituju
3. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Kwitansi jual beli
7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

(Yar/P1)

Tag Pajak KendaraanPemutihan PajakPemutihan Pajak Kendaraan di LampungPemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025

BERITA TERKAIT

Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Sabtu, 27 Desember 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai 6 Desember 2025, Cek Syaratnya!

Selasa, 11 November 2025
Harga Emas di Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang Lagi hingga Pemutihan Pajak Diperpanjang

Senin, 3 November 2025
Pajak Kendaraan

Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Diperpanjang Lagi, Sampai Kapan?

Kamis, 30 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Gempa Magnitudo 4,5 di Lampung Getarkan Tanggamus dan Pringsewu

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 4 Februari 2026

Musim Hujan di Lampung Diprediksi Masih Berlanjut, Sampai Kapan?

Penjelasan Dinkes Soal Dugaan Ratusan Siswa Keracunan MBG di Lampung Timur

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayahnya

Proyek Jembatan Mangkrak, Warga Kali Pasir Lampung Timur Nyebrang Pakai Perahu

Jadwal Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League pada Februari 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com