Lampung77.com
Minggu, 21 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Dimulai, Cek Syaratnya!

Lampung77
Kamis, 1 Mei 2025
in Lampung
A A
Pajak Kendaraan

Gambar ilustrasi surat-surat kendaraan. (Foto: Lampung77.com)

LAMPUNG77.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di Lampung tahun 2025 resmi dimulai. Cek Syaratnya!

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 selama tiga bulan.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan akan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) digratiskan. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan di tahun 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan digelar mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

“Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan seluruh pajak kendaraan secara serentak di Provinsi Lampung,” kata Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Baca Juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 1 Mei 2025

“Semuanya full, roda 2, roda 4, semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, berapa tahunpun menunggak. Selain itu, kita juga akan buat balik nama darimanapun berasal itu akan digratiskan,” lanjutnya.

Layanan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.

Berkas Persyaratan

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi berkas atau dokumen yang diperlukan.

Lantas apa saja syarat-syaratnya? Berikut selengkapnya seperti dikutip dari Instagram Bapenda Lampung:

Pengesahan Tahunan
1. KTP Asli
2. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
3. STNK Asli
4. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Perpanjangan STNK/Ganti Plat
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP Asli
3. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Bea Balik Nama (BBN)
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP pemilik baru
3. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
4. STNk Asli
5. BPKB Asli
6. Kwitansi jual beli bermaterai
7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Mutasi/Cabut Berkas
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP yang dituju
3. Untuk Kendaraan Perusahaan/Pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Kwitansi jual beli
7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

(Yar/P1)

Tag Pajak KendaraanPemutihan PajakPemutihan Pajak Kendaraan di LampungPemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025

BERITA TERKAIT

Pajak Kendaraan

Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung 2026 Dimulai, Cek Syaratnya!

Selasa, 2 Juni 2026
Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Sabtu, 27 Desember 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai 6 Desember 2025, Cek Syaratnya!

Selasa, 11 November 2025
Harga Emas di Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang Lagi hingga Pemutihan Pajak Diperpanjang

Senin, 3 November 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Susunan Pemain Belanda Vs Swedia di Matchday 2 Grup F Piala Dunia 2026 Malam Ini

Jadwal Piala Dunia 2026 Minggu 21 Juni: Ada Belanda, Jerman, Jepang, hingga Spanyol

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 20 Juni 2026

KONI Lampung Tinjau Pelatda Atlet Tinju Jelang PON Bela Diri 2026

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 20-22 Juni 2026

Info Cuaca BMKG, 8 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Detik-detik Truk Muatan Ternak Terguling di Jalan Rusak Way Kanan Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com