LAMPUNG77.com – Seorang pemuda ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena merudapaksa siswi SMP di sebuah losmen.
Pelaku berinisial RMN (16). Ia ditangkap polisi usai dilaporkan HA (39), ibu korban ke Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, korban masih berstatus pelajar SMP.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah losmen. Orang tua korban yang tak terima pun melaporkan pelaku. Dan kini RMN telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
AKP Nikolas menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku RMN terjadi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku awalnya mengajak korban bertemu di Masjid Istiqlal Bandar Jaya.
Setelah bertemu dan berbicara, RMN lantas mengajak korban berpindah lokasi ke sebuah Losmen yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.
“Dari laporan tersebut, Unit PPA berhasil menangkap RMN pada Selasa (5/11/2024) saat ia berada di sekitar Rumah Makan Gadang Jaya 3 Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Perkosa Gadis di Kebun Karet, Pria di Lampung Timur Ditangkap Warga
(Yar/P1)