LAMPUNG77.com – Polisi mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang termasuk kategori rawan di wilayah Pringsewu, Lampung, Rabu (17/1/2024). Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk menentukan pola pengamanan yang akan diterapkan oleh polisi pada saat pelaksanaan pemilu.
Salah satu lokasi TPS yang diperiksa adalah TPS 5 yang terletak di Dusun Talang Rendah Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka. Secara geografis, Pekon Selapan merupakan daerah terpencil dari pusat kota Pringsewu. Wilayah ini memiliki karakteristik pegunungan dan rawan longsor dan banjir saat musim penghujan.
Selain itu, akses jalan menuju daerah yang dihuni sekitar 44 kepala keluarga tersebut sulit dilalui hanya oleh kendaraan roda dua, yang berdampak pada kelancaran pendistribusian logistik dan pola pengamanan yang akan diterapkan.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan dan keamanan TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persiapan telah dilakukan secara optimal guna mencegah gangguan selama proses pemilihan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara intensif di lokasi TPS yang rawan ini untuk memastikan keamanan, serta menjaga situasi agar tetap kondusif saat pelaksanaan pemilu nanti,” kata Kompol Robi, dalam keterangannya.
Robi menyebutkan bahwa pengecekan TPS kategori rawan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak terkait dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuannya adalah terwujudnya Pemilu yang damai, transparan, dan berintegritas.
Wakapolres menginformasikan bahwa dalam pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu terdapat 1.209 TPS. Dari jumlah tersebut, 1.199 TPS masuk kategori kurang rawan, sedangkan 10 TPS tergolong rawan.
Dari 10 TPS kategori rawan tersebut, 1 TPS berada di Pekon Selapan, Kecamatan Sukoharjo, 5 TPS di wilayah Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, dan 4 TPS lainnya berada di Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih.
Robi menegaskan bahwa kategori rawan tersebut bukan disebabkan oleh kriminalitas atau konflik sosial, melainkan karena faktor geografis yang sulit dijangkau atau berada di daerah perbatasan antar kabupaten.
Baca Juga: Pemilu 2024, Ketua Komisi IV DPR Sudin Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Uang
(Yar/P1)